Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Miftahuda di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berusia 46 tahun melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026.
Dalam laporan tersebut, polisi menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya disebut merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan korban serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah diperiksa.
"Untuk memastikan penanganan korban, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban," ujar Miftahuda.
Korban kemudian dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan. Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.