Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sejumlah narapidana kasus korupsi yang disebut menggunakan fasilitas di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama yang disebut antara lain Jimmy Masrin, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Heru Hidayat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan selain ketiganya, terdapat nama lain yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan terkait fasilitas tersebut, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
"Dan ada beberapa nama lainnya yang, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan," kata Rudi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Rudi menjelaskan rumah-rumah yang berada di kawasan tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan. Fasilitas tersebut terutama digunakan oleh warga binaan perkara korupsi.
"Tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah warga binaan perkara korupsi," ujarnya.
Salah satu nama yang sebelumnya terungkap adalah Jimmy Masrin, terpidana perkara kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rudi membenarkan foto Jimmy ditemukan dalam klaster fasilitas tersebut.
"Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin. Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri," kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil investigasi juga menemukan sejumlah minuman keras di dalam kulkas rumah tersebut. Ia menegaskan barang tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut.
"Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," ujarnya.
Rudi kemudian memastikan barang-barang yang berada di rumah tersebut disebut merupakan milik Jimmy Masrin.
"Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin," katanya.
Selain Jimmy, Kementerian Imipas juga menyebut Indra Kenz sebagai salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas tersebut. Indra Kesuma merupakan terpidana perkara investasi bodong yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.