Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Seorang pria berinisial MZ (40), warga Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut dialaminya di sebuah panti rehabilitasi narkoba di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
MZ mengaku awalnya datang ke panti tersebut untuk berkonsultasi sekaligus melihat fasilitas rehabilitasi.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru langsung dimasukkan ke ruang isolasi meski belum menyepakati program rehabilitasi maupun biaya.
Baca Juga:
Selama sekitar empat bulan berada di tempat tersebut, MZ mengaku mengalami penganiayaan sebanyak tiga kali.
Ia menyebut mengalami sejumlah luka memar di tubuh serta gangguan pada bagian gendang telinga berdasarkan pemeriksaan dokter.
MZ kemudian melaporkan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan itu ke Polda Sumatera Utara.
MZ mengatakan persoalan tersebut bermula pada 11 Mei 2026.
Saat itu, ia mengaku sebagai pengguna rokok elektrik yang mengandung narkotika dan kemudian berkonsultasi dengan pihak panti rehabilitasi.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, MZ mengaku sepakat datang ke Medan untuk melihat fasilitas rehabilitasi.
Pada 18 Mei 2026, ia berangkat dari Labuhanbatu menggunakan kereta api. Setibanya di Medan, MZ mengaku dijemput oleh pihak panti.
Namun, menurut MZ, dirinya kemudian langsung dibawa masuk ke ruang isolasi.
"Saya dijemput di stasiun kereta api, kemudian dibawa di tempat rehab awalnya cuma mau konsultasi doang, belum ada kita deal-dealan masalah harga dan lain-lain. Ternyata saya langsung dimasukkan ke dalam ruangan mereka, semacam penjaralah gitu kan, ruangan isolasi orang itu," kata MZ, Senin (21/9/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.