Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Halomoan mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menduga terjadi tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
"Iya, hari ini kita akan membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang," kata Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026).
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak panti rehabilitasi terkait tuduhan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan yang disampaikan MZ.
Polisi selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mengetahui fakta dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.