Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jadi, begitu saya lari, ternyata saya dapat sama mereka. Saya dihajar lagi kan saya diborgol selama 1 minggu di dalam kerangkeng, diborgol, saya enggak bisa ngapa-ngapain," ungkapnya.
"Maaf-maafnya, saya buang air aja enggak bisa karena posisi diborgol," sambungnya.
Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, MZ juga mengaku diminta membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp31 juta.
Menurut MZ, uang tersebut disebut sebagai biaya perawatan selama enam bulan.
Namun, ia mengaku hanya berada di panti tersebut selama sekitar empat bulan.
Setelah keluar dari tempat tersebut, MZ mengaku mengalami trauma. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
MZ juga mengklaim dirinya bukan satu-satunya orang yang mendapat perlakuan serupa di panti tersebut.
"Iya, dibayar 6 bulan. Berharap segera menindaklanjuti lah biar selesai. Jadi masalah ini kan bukan hanya saya aja yang yang menerima, tapi teman-teman juga di sana banyak diperlakukan seperti saya," kata MZ.
MZ kemudian mendatangi Polda Sumatera Utara bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, pada Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1591/X/2026/Polda Sumut tertanggal 21 September 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 266.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.