Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Seorang pria berinisial MZ (40), warga Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut dialaminya di sebuah panti rehabilitasi narkoba di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
MZ mengaku awalnya datang ke panti tersebut untuk berkonsultasi sekaligus melihat fasilitas rehabilitasi.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru langsung dimasukkan ke ruang isolasi meski belum menyepakati program rehabilitasi maupun biaya.
Baca Juga:
Selama sekitar empat bulan berada di tempat tersebut, MZ mengaku mengalami penganiayaan sebanyak tiga kali.
Ia menyebut mengalami sejumlah luka memar di tubuh serta gangguan pada bagian gendang telinga berdasarkan pemeriksaan dokter.
MZ kemudian melaporkan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan itu ke Polda Sumatera Utara.
MZ mengatakan persoalan tersebut bermula pada 11 Mei 2026.
Saat itu, ia mengaku sebagai pengguna rokok elektrik yang mengandung narkotika dan kemudian berkonsultasi dengan pihak panti rehabilitasi.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, MZ mengaku sepakat datang ke Medan untuk melihat fasilitas rehabilitasi.
Pada 18 Mei 2026, ia berangkat dari Labuhanbatu menggunakan kereta api. Setibanya di Medan, MZ mengaku dijemput oleh pihak panti.
Namun, menurut MZ, dirinya kemudian langsung dibawa masuk ke ruang isolasi.
"Saya dijemput di stasiun kereta api, kemudian dibawa di tempat rehab awalnya cuma mau konsultasi doang, belum ada kita deal-dealan masalah harga dan lain-lain. Ternyata saya langsung dimasukkan ke dalam ruangan mereka, semacam penjaralah gitu kan, ruangan isolasi orang itu," kata MZ, Senin (21/9/2026).
MZ mengatakan dirinya sempat memprotes tindakan tersebut. Namun, ia mengaku protesnya tidak mendapat tanggapan dari pihak panti.
Dua hari setelah berada di panti, atau pada 20 Mei 2026, MZ mengaku melihat petugas memeriksa tas miliknya.
Menurut dia, sejumlah barang seperti kartu ATM, kartu kredit dan barang pribadi lainnya kemudian diambil.
MZ mengaku memprotes tindakan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, protes itu justru berujung pada dugaan penganiayaan.
"Nah, ketika saya tanya, saya cuma hanya bertanya, komplain kenapa barang-barang saya diambil. Dibalas 'kau jangan bising kali,' katanya. Orang itu langsung masuk ke kamar, buka kerangkeng, saya langsung dipukulin di situ," katanya.
MZ juga mengaku sempat digantung pada sebuah tiang dan dipukuli.
"Saya dipukuli, saya ditarik, digantung di tiang restok. Itu tiangnya tinggi, jadi saya jinjit. Saya digebukin lagi di situ, rusuk dipukul," sambungnya.
MZ mengklaim penganiayaan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Selama sekitar empat bulan berada di panti, ia mengaku mengalami penganiayaan sebanyak tiga kali.
Pada penganiayaan kedua, MZ menyebut mengalami sakit pada bagian telinga hingga akhirnya dibawa menjalani pemeriksaan medis.
Dalam kesempatan tersebut, MZ mengaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah dirinya kembali tertangkap.
MZ mengaku kembali mendapat kekerasan dan kemudian dikurung serta diborgol selama sekitar satu minggu.
"Jadi, begitu saya lari, ternyata saya dapat sama mereka. Saya dihajar lagi kan saya diborgol selama 1 minggu di dalam kerangkeng, diborgol, saya enggak bisa ngapa-ngapain," ungkapnya.
"Maaf-maafnya, saya buang air aja enggak bisa karena posisi diborgol," sambungnya.
Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, MZ juga mengaku diminta membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp31 juta.
Menurut MZ, uang tersebut disebut sebagai biaya perawatan selama enam bulan.
Namun, ia mengaku hanya berada di panti tersebut selama sekitar empat bulan.
Setelah keluar dari tempat tersebut, MZ mengaku mengalami trauma. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
MZ juga mengklaim dirinya bukan satu-satunya orang yang mendapat perlakuan serupa di panti tersebut.
"Iya, dibayar 6 bulan. Berharap segera menindaklanjuti lah biar selesai. Jadi masalah ini kan bukan hanya saya aja yang yang menerima, tapi teman-teman juga di sana banyak diperlakukan seperti saya," kata MZ.
MZ kemudian mendatangi Polda Sumatera Utara bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, pada Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1591/X/2026/Polda Sumut tertanggal 21 September 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 266.
Halomoan mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menduga terjadi tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
"Iya, hari ini kita akan membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang," kata Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026).
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak panti rehabilitasi terkait tuduhan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan yang disampaikan MZ.
Polisi selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mengetahui fakta dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.