Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Pencabutan dilakukan karena ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang diterima Indra.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus belum menjelaskan apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa masa hukuman. Saat ini, Indra disebut telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Sebelumnya, Indra Kenz juga disebut diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. Namun, Kementerian Imipas belum memerinci fasilitas atau barang yang disebut disiapkan oleh Indra.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat tiga kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi bangunan tersebut disebut diadakan oleh warga binaan.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Dia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.