Diwarnai Drama VAR, Gol 'Supersub' Fergus Tierney Bawa Malaysia Tekuk Vietnam & Segel Juara 3
JAKARTA Malaysia mengalahkan Vietnam dengan skor 10 dalam perebutan tempat ketiga FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (
OLAHRAGA
JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Pencabutan dilakukan karena ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang diterima Indra.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus belum menjelaskan apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa masa hukuman. Saat ini, Indra disebut telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.Baca Juga:
Sebelumnya, Indra Kenz juga disebut diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. Namun, Kementerian Imipas belum memerinci fasilitas atau barang yang disebut disiapkan oleh Indra.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat tiga kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi bangunan tersebut disebut diadakan oleh warga binaan.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Dia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Dengan keputusan pencabutan tersebut, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kini tidak lagi berlaku. Namun, Kementerian Imipas belum menjelaskan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan sisa masa pidananya.* (d/dh)
JAKARTA Malaysia mengalahkan Vietnam dengan skor 10 dalam perebutan tempat ketiga FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sejumlah narapidana kasus korupsi yang disebut menggunakan fasilitas d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Komitmen Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menuju Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) terus berlanjut.
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat dalam sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatolog
NASIONAL
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Kota Medan kini berada di kisaran Rp46 ribu per kilogram. Harga tersebut turun diban
EKONOMI
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas mengaudit
HUKUM DAN KRIMINAL