Polisi Ungkap Dugaan Motif Sengketa Harta Warisan di Balik Penikaman Anggota DPRD Madina
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Binsar Nasution menjadi korban penikaman usai menggelar kegiatan reses di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam wawancara dengan awak media, Tifa mengungkapkan bahwa dua orang dengan inisial AA dan FA, yang disebut berasal dari kubu Jokowi, telah mendekatinya dengan tawaran untuk mengajukan restorative justice (RJ).
Meskipun ditawari penyelesaian alternatif ini, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh dan tetap fokus pada upayanya untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang ia tangani.Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa ia tetap meyakini bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah palsu dan akan terus memperjuangkan hasil penelitiannya.
"Memang ada permintaan atau bujukan untuk melakukan restorative justice, tapi saya tetap berfokus pada pokok perkara. Kami akan terus memperjuangkan agar kebenaran terungkap," ucap Tifa saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).
Tifa menegaskan bahwa meskipun ada upaya untuk menggiring kasus ini ke jalur RJ, ia menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Pernyataan ini semakin menghangatkan situasi hukum yang melibatkan Tifa, di mana ia menuding adanya maladministrasi dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Tifa, SP3 yang hanya diterbitkan untuk sebagian tersangka, sementara lainnya tetap dalam status penyidikan, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Lebih jauh, pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti aspek teknis dalam proses hukum ini, terutama terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai ganda, serta mekanisme penghentian penyidikan yang tidak tepat.
Abdullah berpendapat bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai dengan due process of law dan tidak menyisakan keraguan bagi publik.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sprindik baru harus menggantikan sprindik lama, tidak boleh ada yang tumpang tindih. Semua langkah yang diambil harus sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tersangka," ujar Abdullah.
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Binsar Nasution menjadi korban penikaman usai menggelar kegiatan reses di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Malaysia mengalahkan Vietnam dengan skor 10 dalam perebutan tempat ketiga FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sejumlah narapidana kasus korupsi yang disebut menggunakan fasilitas d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Komitmen Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menuju Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) terus berlanjut.
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat dalam sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatolog
NASIONAL
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Kota Medan kini berada di kisaran Rp46 ribu per kilogram. Harga tersebut turun diban
EKONOMI
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz
HUKUM DAN KRIMINAL