BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia

Adam - Senin, 20 April 2026 20:48 WIB
Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Usulan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, mengatakan revisi UU Advokat sudah mendesak dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan profesi advokat saat ini.

"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver.

Baca Juga:

Menurut Juniver, saat ini jumlah advokat semakin banyak, namun pengawasan terhadap praktik profesi dinilai belum optimal. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang dapat mengontrol dan memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai etika dan aturan.

"Supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Advokat Nasional nantinya akan memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh advokat serta menangani pelanggaran kode etik. Selain itu, Peradi SAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat yang akan berperan memperkuat sistem kontrol profesi.

"Artinya pengawas di sana adalah supaya bisa melihat, mengontrol dan memperhatikan tindak-tanduk advokat. Jadi advokat tidak bisa lagi seenaknya," tutur Juniver.

Ia menegaskan kedua lembaga tersebut akan memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam sistem check and balance.

Selain itu, Peradi SAI juga mengusulkan adanya badan khusus untuk sertifikasi dan pendidikan advokat dalam revisi UU tersebut.

Juniver mengklaim usulan yang disampaikan pihaknya mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI.

"Responsnya sangat positif dan mereka setuju. Ya harus ada dewan pengawas, kemudian dewan kehormatan juga harus dibentuk," katanya.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Menjaga Peradilan Berkualitas, DPR Dorong Sistem Rekrutmen Hakim Lebih Ketat
KontraS Ungkap 16 Orang Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Temuan Terbarunya
Baleg DPR Tekankan Pentingnya Data: Siapa yang Menguasai Informasi, Dialah yang Menguasai Dunia
KontraS Kecewa Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Prosedur Hukum Dipertanyakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru