BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Mualem Ungkap Lima Persoalan Krusial di Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

T.Jamaluddin - Kamis, 23 Juli 2026 18:10 WIB
Mualem Ungkap Lima Persoalan Krusial di Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan lima persoalan yang dinilai menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Kelima isu tersebut meliputi pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaksanaan salat berjamaah, penyebaran konten LGBT, penanganan bencana, serta pembalakan liar (illegal logging).

"Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, Shalat Berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal loging (perambahan hutan)," kata Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.

Baca Juga:


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, di antaranya Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, dan Wali Nanggroe.

Dalam rapat itu, Mualem meminta seluruh persoalan dipaparkan secara rinci agar menjadi dasar pengambilan keputusan bersama.

"Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama," ujar Mualem.

Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal masih marak terjadi di sejumlah daerah di Aceh.

Menurutnya, sebagian aktivitas penambangan bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

"Bahkan penambangan dilakukan dengan bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya," katanya.

Pemerintah Aceh mengusulkan sejumlah langkah penanganan, mulai dari sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, Pemerintah Aceh mengusulkan diterbitkannya maklumat bersama Forkopimda serta penguatan pengawasan di masing-masing instansi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral! Anaknya Unggah Gaya Hidup Mewah dan BBM 15 Jeriken, Pejabat Gayo Lues Mengundurkan Diri
Bobby Nasution Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD, PDIP Sumut Desak Permintaan Maaf
Kapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Jakarta
Ruang Gym hingga Pendopo Masuk Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Wali Kota Medan, Anggaran Capai Rp4,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru