Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (25), warga Kota Medan, setelah melalui proses pengejaran hingga ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua kilogram sabu di Kota Medan sekitar enam bulan lalu.
Berbekal informasi dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman narkotika lanjutan yang dilakukan melalui jalur Aceh menuju Jakarta.
"Dari penangkapan sebelumnya, tim terus melakukan pengembangan mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkotika lanjutan. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dari Aceh melalui jalan tol trans Sumatera," ujar Rafli, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendeteksi pergerakan satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi A 1621 WB yang dikendarai oleh pelaku.
Mobil tersebut diketahui membawa sabu yang disembunyikan dengan modus tertentu.
Saat petugas melakukan pengejaran, pelaku diduga mengetahui bahwa dirinya sedang dibuntuti polisi.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di ruas jalan tol wilayah Kabupaten Asahan sepanjang kurang lebih 10 hingga 12 kilometer.
Setelah menyadari adanya pengejaran, pelaku akhirnya meninggalkan kendaraan yang digunakan dan melarikan diri menuju area perkebunan sawit.
"Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area Perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Rafli.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.