Babinsa Tidak Akan Tagih Pajak, Ini Penjelasan KSP Dudung Abdurachman
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum karena jaksa masih berpeluang mengajukan surat dakwaan yang baru.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi hanya membatalkan surat dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menghentikan perkara pokok.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, yaitu bebas dari dakwaan yang pernah diajukan. Namun perkaranya belum selesai karena jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru, kecuali perkara dihentikan melalui penghentian penuntutan atau SP3," ujar Fickar, Kamis (23/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pemeriksaan eksepsi belum menyentuh substansi perkara sehingga yang dinilai majelis hakim hanyalah aspek formil surat dakwaan. Karena itu, materi perkara masih tetap dapat diproses apabila jaksa memperbaiki dakwaan sesuai pertimbangan hakim.
Fickar mengatakan, jaksa memiliki kewenangan menyusun ulang surat dakwaan yang dinilai cacat secara hukum, kemudian kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa.
Ia menjelaskan, majelis hakim menilai surat dakwaan menjadi kabur atau *obscuur libel* karena menggabungkan pasal-pasal yang berasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP baru, meski mengatur dugaan tindak pidana dengan akibat hukum yang sama berupa pencemaran nama baik.
"Perbedaan unsur perbuatan yang diatur dalam dua undang-undang berbeda membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyebut penggunaan dua pasal dari rezim hukum berbeda sebagai dakwaan alternatif membuat penuntut umum seolah tidak dapat menentukan pasal yang tepat untuk mendakwa terdakwa atas perbuatan yang sama.
Atas putusan sela tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan untuk sementara dan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan perbaikan.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan hakim bukan berarti perkara selesai. Menurutnya, jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berpotensi berlanjut setelah jaksa menyempurnakan konstruksi dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (k/dh)
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Upacara Peringatan Hari
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN