Viral! Anaknya Unggah Gaya Hidup Mewah dan BBM 15 Jeriken, Pejabat Gayo Lues Mengundurkan Diri
BLANGKEJEREN Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Aceh, dr. H. Nevirizal M.Kes., M.H., resmi mengundurkan diri d
NASIONAL
MEDAN – Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara sebelum agenda selesai menuai kritik dari DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara.
Partai berlambang banteng itu menilai tindakan tersebut bukan hanya menyangkut etika kelembagaan, tetapi juga dapat dibaca sebagai sinyal adanya persoalan di dalam koalisi pendukung Bobby-Surya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sumut membahas persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.Baca Juga:
Situasi memanas setelah sejumlah anggota DPRD mempertanyakan apakah rapat telah memenuhi syarat kuorum sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, interupsi yang disampaikan anggota DPRD didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan DPRD Sumut Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib.
"Interupsi yang diutarakan sejumlah Anggota DPRD tentang syarat kuorum, didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b yakni: Rapat paripurna kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD. Kemudian ayat 2 berbunyi: kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir," kata Sutrisno dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Sutrisno, sebagai kepala daerah Bobby seharusnya mendukung anggota DPRD yang berupaya menjalankan tata tertib, bukan meninggalkan ruang sidang.
"Maka Bobby seharusnya mendukung Anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut," ucapnya.
Sutrisno juga menilai tindakan walk out tersebut dapat dipandang sebagai sikap yang tidak menghormati lembaga DPRD.
Karena itu, ia meminta Bobby menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
"Meski tidak diatur secara detil dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumut. Bobby harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRD," ujarnya.
Selain itu, Sutrisno menilai keluarnya Bobby dari ruang sidang dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam hubungan politik di koalisi yang mengusung pasangan Bobby Nasution dan Surya pada Pilkada Sumut 2024.
BLANGKEJEREN Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Aceh, dr. H. Nevirizal M.Kes., M.H., resmi mengundurkan diri d
NASIONAL
MEDAN Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara sebelum agenda
POLITIK
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebag
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ace
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali memperkuat kolaborasi dengan insan media melalui ajang INJournal Ch
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta pihak yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anak ketiga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo, resmi menyandang status sebagai perwira Kepolisian Repu
NASIONAL
MEDAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pengelola Satua
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga aka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski masih ter
HUKUM DAN KRIMINAL