Pengakuan ‘Sultan’ Kemnaker: Noel Marah karena Uang THR Cuma Terkumpul Rp 50 Juta
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam wawancara dengan awak media, Tifa mengungkapkan bahwa dua orang dengan inisial AA dan FA, yang disebut berasal dari kubu Jokowi, telah mendekatinya dengan tawaran untuk mengajukan restorative justice (RJ).
Meskipun ditawari penyelesaian alternatif ini, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh dan tetap fokus pada upayanya untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang ia tangani.Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa ia tetap meyakini bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah palsu dan akan terus memperjuangkan hasil penelitiannya.
"Memang ada permintaan atau bujukan untuk melakukan restorative justice, tapi saya tetap berfokus pada pokok perkara. Kami akan terus memperjuangkan agar kebenaran terungkap," ucap Tifa saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).
Tifa menegaskan bahwa meskipun ada upaya untuk menggiring kasus ini ke jalur RJ, ia menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Pernyataan ini semakin menghangatkan situasi hukum yang melibatkan Tifa, di mana ia menuding adanya maladministrasi dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Tifa, SP3 yang hanya diterbitkan untuk sebagian tersangka, sementara lainnya tetap dalam status penyidikan, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Lebih jauh, pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti aspek teknis dalam proses hukum ini, terutama terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai ganda, serta mekanisme penghentian penyidikan yang tidak tepat.
Abdullah berpendapat bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai dengan due process of law dan tidak menyisakan keraguan bagi publik.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sprindik baru harus menggantikan sprindik lama, tidak boleh ada yang tumpang tindih. Semua langkah yang diambil harus sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tersangka," ujar Abdullah.
Menurutnya, jika laporan yang diajukan tidak dibatalkan secara keseluruhan, maka seluruh narasi dalam laporan tersebut seharusnya juga dicabut, bukan hanya sebagian.
Kesalahan prosedur sejak awal pelaporan ini, lanjut Abdullah, bisa menimbulkan polemik hukum yang berkepanjangan dan merugikan semua pihak.
Kasus ini semakin memanas dengan munculnya ketidakpastian terkait status hukum beberapa tersangka. Abdullah Alkatiri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak memunculkan lebih banyak kontroversi di masa depan.*
(tm/dh)
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Ketua DPD Golkar
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi dalam laga Elite Pro Academy (EPA) U
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesiapsi
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Senin (20/4/2026) sore menyebabkan sejumlah ruas
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL