BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya

Dharma - Senin, 20 April 2026 18:46 WIB
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syafzilly (kedua kiri). (Foto: MGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemerintah. Kali ini, aset senilai Rp3,5 miliar diserahkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara agar tidak terbengkalai, sekaligus memberikan nilai guna bagi kepentingan pemerintahan dan pendidikan kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemanfaatan aset hasil korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kepentingan negara.

Baca Juga:

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ujar Fitroh di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Adapun aset yang diserahkan terdiri dari dua unit apartemen yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan FX Residence. Kedua aset tersebut memiliki status Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Aset tersebut sebelumnya merupakan hasil perkara terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK menyebut, penyerahan aset ini dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dapat dimanfaatkan secara strategis oleh lembaga negara.

Sementara itu, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syadzily menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan aset tersebut dalam mendukung penguatan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Lemhanas.

"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace Hasan.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
‘Sultan’ Kemnaker Ungkap Noel Minta Rp 1 Miliar Usai 2 Bulan Menjabat Wamenaker
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK Tegaskan Seluruh Penyidikan dan Penyitaan Sah Menurut Hukum
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
KPK Ingatkan Bahaya Kejahatan Korporasi, Pasar Modal Dinilai Kian Rentan Disalahgunakan
PDI-P Sambut Usulan KPK soal Parpol Wajib Lapor Pendidikan Politik: Sejalan dengan Fungsi Kaderisasi
KPK Temukan Potensi Korupsi di KIP Kuliah, Banyak Penerima Diduga Terafiliasi Pejabat Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru