Penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara agar tidak terbengkalai, sekaligus memberikan nilai guna bagi kepentingan pemerintahan dan pendidikan kebangsaan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemanfaatan aset hasil korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kepentingan negara.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ujar Fitroh di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Adapun aset yang diserahkan terdiri dari dua unit apartemen yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan FX Residence. Kedua aset tersebut memiliki status Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Aset tersebut sebelumnya merupakan hasil perkara terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK menyebut, penyerahan aset ini dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dapat dimanfaatkan secara strategis oleh lembaga negara.
Sementara itu, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syadzily menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan aset tersebut dalam mendukung penguatan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Lemhanas.
"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace Hasan.*
(mt/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya