BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK Tegaskan Seluruh Penyidikan dan Penyitaan Sah Menurut Hukum

Dharma - Senin, 20 April 2026 17:35 WIB
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK Tegaskan Seluruh Penyidikan dan Penyitaan Sah Menurut Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

KPK menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, putusan hakim menegaskan bahwa tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum," kata Budi, Senin (20/4/2026).

KPK menilai putusan tersebut juga menjadi bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keputusan hakim disebut menjadi validasi atas profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Sejalan dengan putusan itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok akan terus berlanjut.

Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti, memeriksa para pihak terkait, serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

"KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan dan pihak swasta.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
KPK Ingatkan Bahaya Kejahatan Korporasi, Pasar Modal Dinilai Kian Rentan Disalahgunakan
PDI-P Sambut Usulan KPK soal Parpol Wajib Lapor Pendidikan Politik: Sejalan dengan Fungsi Kaderisasi
KPK Temukan Potensi Korupsi di KIP Kuliah, Banyak Penerima Diduga Terafiliasi Pejabat Publik
KPK Kejar Asal Uang Setoran 16 Kepala OPD ke Bupati Tulungagung, Potensi Korupsi Lanjutan
Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru