JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
KPK menilai praktik korupsi dalam pemilu masih dipicu oleh sejumlah faktor struktural, mulai dari mahalnya biaya politik hingga lemahnya integritas penyelenggara.
KPK mendorong reformasi dengan pengaturan metode kampanye yang lebih transparan serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi celah manipulasi suara.