BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu

Dharma - Jumat, 17 April 2026 20:27 WIB
Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.

KPK menilai praktik korupsi dalam pemilu masih dipicu oleh sejumlah faktor struktural, mulai dari mahalnya biaya politik hingga lemahnya integritas penyelenggara.

Baca Juga:

Dalam rekomendasinya, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.

Upaya ini juga dinilai dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selain itu, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi di internal partai politik.

Proses pencalonan dinilai masih membuka ruang intervensi elite serta cenderung dipengaruhi kekuatan finansial calon.

"Penentuan calon dan nomor urut kerap bersifat transaksional," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Rekomendasi berikutnya menyasar pembiayaan kampanye.

KPK mendorong reformasi dengan pengaturan metode kampanye yang lebih transparan serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.

Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.

Langkah ini dinilai dapat mengurangi celah manipulasi suara.

Sementara itu, penguatan penegakan hukum menjadi poin terakhir yang disorot.

KPK menilai perlu adanya kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum terhadap semua pihak yang terlibat, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.


KPK mengungkapkan, tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye menjadi salah satu pemicu utama korupsi elektoral.

Jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah kandidat terpilih.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa.

Kelemahan lain terletak pada penegakan hukum yang dinilai belum optimal.

Hal ini disebabkan oleh norma yang belum tegas, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta belum selarasnya aturan antara pemilu nasional dan daerah.

KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.*


(at/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Elpiji 12 Kg Naik, Bahlil: Hanya untuk Masyarakat Mampu
Imbas Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Ditjenpas Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari
Menteri Haji Lantik Sulaiman Harahap Jadi Koordinator PPIH Medan 2026, Tekankan Layanan Cepat dan Humanis
KPK Panggil Eks Kasubdit Kemenag Agus Syafi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Kian Terkuak
KPK Usut Pungli Rp135 M di Kemnaker, Hanif Dhakiri Mangkir Kini Dipanggil Ulang
Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK, Pelapor Segera Dipanggil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru