Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
KPK menilai praktik korupsi dalam pemilu masih dipicu oleh sejumlah faktor struktural, mulai dari mahalnya biaya politik hingga lemahnya integritas penyelenggara.Baca Juga:
Dalam rekomendasinya, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Upaya ini juga dinilai dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain itu, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi di internal partai politik.
Proses pencalonan dinilai masih membuka ruang intervensi elite serta cenderung dipengaruhi kekuatan finansial calon.
"Penentuan calon dan nomor urut kerap bersifat transaksional," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Rekomendasi berikutnya menyasar pembiayaan kampanye.
KPK mendorong reformasi dengan pengaturan metode kampanye yang lebih transparan serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi celah manipulasi suara.
Sementara itu, penguatan penegakan hukum menjadi poin terakhir yang disorot.
KPK menilai perlu adanya kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum terhadap semua pihak yang terlibat, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
KPK mengungkapkan, tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye menjadi salah satu pemicu utama korupsi elektoral.
Jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah kandidat terpilih.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa.
Kelemahan lain terletak pada penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Hal ini disebabkan oleh norma yang belum tegas, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta belum selarasnya aturan antara pemilu nasional dan daerah.
KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.*
(at/ad)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL