JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
KPK menilai praktik korupsi dalam pemilu masih dipicu oleh sejumlah faktor struktural, mulai dari mahalnya biaya politik hingga lemahnya integritas penyelenggara.
KPK mendorong reformasi dengan pengaturan metode kampanye yang lebih transparan serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi celah manipulasi suara.
Sementara itu, penguatan penegakan hukum menjadi poin terakhir yang disorot.
KPK menilai perlu adanya kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum terhadap semua pihak yang terlibat, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
KPK mengungkapkan, tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye menjadi salah satu pemicu utama korupsi elektoral.
Jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah kandidat terpilih.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa.
Kelemahan lain terletak pada penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Hal ini disebabkan oleh norma yang belum tegas, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta belum selarasnya aturan antara pemilu nasional dan daerah.
KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.*