Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, selama kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat belum berada pada level yang kuat.
"Jadi, posisi kita nggak berubah. Kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, itu patokan utamanya," kata Purbaya di Gedung BPKP, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, rencana tersebut bukan kebijakan yang akan segera dijalankan, melainkan masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang yang ditargetkan dapat dikaji hingga tahun 2028.
Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol serta pengaturan pajak bagi kelompok orang super kaya sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru menghambat aktivitas ekonomi.
"Percuma kalau saya naikin pajak, terus orang-orang berhenti bisnis. Pajaknya malah turun, ekonomi susah. Rugi saya," ujarnya.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui detail rencana tersebut, yang menurutnya merupakan kebijakan yang sudah dirancang pada periode kepemimpinan sebelumnya.
"Pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan saat ini pemerintah lebih fokus pada optimalisasi penerimaan pajak yang sudah ada serta penguatan penegakan hukum terhadap praktik pelanggaran seperti underinvoicing.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Purbaya Tegaskan Rencana Pajak Jalan Tol dan Orang Kaya (HWI) Belum Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat