BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!

- Senin, 20 April 2026 08:36 WIB
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
SPPG Polri di Palmerah, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah celah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memicu masalah akuntabilitas hingga tindak pidana korupsi.

Program prioritas nasional ini dinilai memiliki skala besar, namun belum didukung sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.

Program MBG sendiri telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN) serta menjadi bagian dari Quick Wins pemerintah.

Baca Juga:

Anggaran program ini juga mengalami lonjakan signifikan, dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.

Namun, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, besarnya anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi yang kuat.

KPK menilai regulasi pelaksanaan MBG masih belum mengatur secara komprehensif aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Kami melihat ada potensi risiko dalam rantai pelaksanaan, terutama jika menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dapat memperpanjang birokrasi dan membuka peluang rente," demikian pernyataan KPK, Minggu, 19 April 2026.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik melalui peran dominan Badan Gizi Nasional (BGN).

Model ini dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga distribusi program.

Selain itu, lembaga antirasuah menemukan tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini dipicu oleh kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Dalam aspek transparansi, KPK menilai proses verifikasi dan validasi mitra yayasan, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan masih lemah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026, Mentan: Sawit Energi Masa Depan
Inflasi Pengamat Ada Benarnya
Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Pelopor Pencegahan Narkoba di Kalangan Muda
Kemnaker Dorong Disabilitas Jadi Wirausaha, Bukan Sekadar Pencari Kerja
Disebut Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Metro Jaya
Dari Rutan Padang, Kamser Sitanggang Mengadu ke Presiden Prabowo: Klaim Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru