Namun, setelah lewat 1 Syawal, pembayaran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim untuk membersihkan harta dan memperoleh pahala.
Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran, umat Islam tetap diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu agar dapat meraih keberkahan Idul Fitri.