BITVONLINE.COM -Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi penukaran uang baru menjadi kebiasaan yang dinanti masyarakat.
Namun, praktik ini sering kali diwarnai oleh adanya biaya tambahan atau potongan tertentu, yang dalam perspektif hukum Islam dapat dikategorikan sebagai riba.
Penukaran uang baru umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan memberikan 'angpao' atau 'THR' kepada sanak saudara dan anak-anak.
Namun, di banyak tempat, terutama di lokasi-lokasi informal seperti pinggir jalan atau jasa penukaran di pusat perbelanjaan, masyarakat sering kali harus membayar lebih untuk mendapatkan uang pecahan kecil.
Sebagai contoh, untuk menukar Rp100.000 dalam pecahan kecil, seseorang bisa dikenai biaya tambahan sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000.
Praktik ini termasuk dalam kategori riba fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kelebihan nilai di salah satu pihak.
Dalam Islam, penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang setara tanpa ada tambahan atau potongan. Jika ada selisih yang menguntungkan salah satu pihak, maka hal itu termasuk dalam kategori riba yang dilarang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangan mengenai hal ini.