BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 13:09 WIB
228 view
Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam beberapa fatwa, MUI menegaskan bahwa penukaran uang yang mengandung unsur tambahan atau biaya yang tidak sah dapat termasuk dalam transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Untuk menghindari praktik riba, masyarakat disarankan menukar uang baru di bank yang secara resmi menyediakan layanan tersebut tanpa biaya tambahan.

Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan dapat lebih aktif dalam menyediakan fasilitas penukaran uang guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat secara syariah.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Meningkatkan Literasi Wakaf
Wapres Gibran: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Sebagai Negara Maju
Dr.H. Musa Rajeksah Lantik Pengurus MES Serdang Bedagai, Dorong Edukasi Ekonomi Syariah
Transaksi Usaha Syariah Tembus Rp 1 Miliar di PESTA TAPANULI 2025, Walikota Padangsidimpuan Apresiasi BI Sibolga
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
Pemko Padangsidimpuan Dukung Literasi Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
Kekayaan Kita Untuk Siapa?

Kekayaan Kita Untuk Siapa?

OlehHasrul HarahapSALAH satu tema sentral terhadap sistem ekonomi saat ini adalah apa yang ia sebut sebagai net outflow of national wealth,

Opini