Dalam beberapa fatwa, MUI menegaskan bahwa penukaran uang yang mengandung unsur tambahan atau biaya yang tidak sah dapat termasuk dalam transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Untuk menghindari praktik riba, masyarakat disarankan menukar uang baru di bank yang secara resmi menyediakan layanan tersebut tanpa biaya tambahan.
Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan dapat lebih aktif dalam menyediakan fasilitas penukaran uang guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat secara syariah.