BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 13:09 WIB
Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam beberapa fatwa, MUI menegaskan bahwa penukaran uang yang mengandung unsur tambahan atau biaya yang tidak sah dapat termasuk dalam transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Untuk menghindari praktik riba, masyarakat disarankan menukar uang baru di bank yang secara resmi menyediakan layanan tersebut tanpa biaya tambahan.

Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan dapat lebih aktif dalam menyediakan fasilitas penukaran uang guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat secara syariah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru