BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?

Justin Nova - Selasa, 01 April 2025 09:38 WIB
193 view
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan sepupu bukanlah haram dalam Islam.

Pendapat Mayoritas Ulama

Sebagian besar ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat bahwa sepupu boleh dinikahi, asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan pada tidak adanya dalil yang melarang pernikahan dengan sepupu dalam Al-Qur'an, serta pengertian bahwa sepupu bukanlah mahram.

Namun, Ada Juga Pendapat yang Melarang

Meski demikian, terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa menikahi sepupu adalah haram.

Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

"Tidak boleh seorang laki-laki menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakinya atau anak perempuan dari saudara perempuannya" (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Meskipun pendapat ini ada, namun mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Dalam Islam, menikahi sepupu diperbolehkan, karena mereka bukanlah mahram yang haram dinikahi, baik karena nasab, pernikahan, ataupun persusuan.

Meski ada sebagian ulama yang melarang berdasarkan hadits tertentu, pendapat mayoritas ulama mendukung bahwa sepupu bisa menjadi pasangan yang sah, selama memenuhi syarat-syarat yang ada dalam ajaran Islam.*

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru