BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?

Justin Nova - Selasa, 01 April 2025 09:38 WIB
188 view
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Lebaran adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan, di mana silaturahmi antar keluarga besar sering dilakukan.

Tak jarang dalam pertemuan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan dengan sepupu? Berikut ulasan terkait sepupu yang boleh dinikahi dan hukumnya dalam Islam.

Mengenal Sepupu dalam Pandangan Islam

Secara bahasa, sepupu merupakan anak dari saudara kandung ayah atau ibu. Dalam syariah, sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari pihak ayah atau ibu.

Lalu, apakah boleh menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam?

Sepupu Bukan Mahram

Menurut tulisan di situs Universitas Islam An Nur Lampung , Islam secara tegas melarang umatnya menikah dengan mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan.

Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat An-Nisa ayat 23, telah menjelaskan dengan jelas siapa saja yang haram untuk dinikahi.

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan," (QS. An-Nisa: 23).

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram karena nasab, dan karenanya mereka diperbolehkan untuk dinikahi.

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan sepupu bukanlah haram dalam Islam.

Pendapat Mayoritas Ulama

Sebagian besar ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat bahwa sepupu boleh dinikahi, asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan pada tidak adanya dalil yang melarang pernikahan dengan sepupu dalam Al-Qur'an, serta pengertian bahwa sepupu bukanlah mahram.

Namun, Ada Juga Pendapat yang Melarang

Meski demikian, terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa menikahi sepupu adalah haram.

Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

"Tidak boleh seorang laki-laki menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakinya atau anak perempuan dari saudara perempuannya" (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Meskipun pendapat ini ada, namun mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Dalam Islam, menikahi sepupu diperbolehkan, karena mereka bukanlah mahram yang haram dinikahi, baik karena nasab, pernikahan, ataupun persusuan.

Meski ada sebagian ulama yang melarang berdasarkan hadits tertentu, pendapat mayoritas ulama mendukung bahwa sepupu bisa menjadi pasangan yang sah, selama memenuhi syarat-syarat yang ada dalam ajaran Islam.*

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru