
Dua Warga Malaysia Jadi Korban Pembakaran di Bangkok, Keamanan Wisatawan Jadi Sorotan
BANGKOK Dua warga negara Malaysia, Ong Yik Leong (26) dan Gan Xiao Zhen (27), menjadi korban pembakaran yang terjadi di area pusat perbe
Internasionalbitvonline.com-Lebaran adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan, di mana silaturahmi antar keluarga besar sering dilakukan.
Tak jarang dalam pertemuan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan dengan sepupu? Berikut ulasan terkait sepupu yang boleh dinikahi dan hukumnya dalam Islam.
Baca Juga:
Mengenal Sepupu dalam Pandangan Islam
Secara bahasa, sepupu merupakan anak dari saudara kandung ayah atau ibu. Dalam syariah, sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari pihak ayah atau ibu.
Lalu, apakah boleh menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam?
Sepupu Bukan Mahram
Menurut tulisan di situs Universitas Islam An Nur Lampung , Islam secara tegas melarang umatnya menikah dengan mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan.
Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat An-Nisa ayat 23, telah menjelaskan dengan jelas siapa saja yang haram untuk dinikahi.
Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan," (QS. An-Nisa: 23).
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram karena nasab, dan karenanya mereka diperbolehkan untuk dinikahi.
Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan sepupu bukanlah haram dalam Islam.
Pendapat Mayoritas Ulama
Sebagian besar ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat bahwa sepupu boleh dinikahi, asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan dalam Islam.
Hal ini berdasarkan pada tidak adanya dalil yang melarang pernikahan dengan sepupu dalam Al-Qur'an, serta pengertian bahwa sepupu bukanlah mahram.
Namun, Ada Juga Pendapat yang Melarang
Meski demikian, terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa menikahi sepupu adalah haram.
Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
"Tidak boleh seorang laki-laki menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakinya atau anak perempuan dari saudara perempuannya" (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Meskipun pendapat ini ada, namun mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Dalam Islam, menikahi sepupu diperbolehkan, karena mereka bukanlah mahram yang haram dinikahi, baik karena nasab, pernikahan, ataupun persusuan.
Meski ada sebagian ulama yang melarang berdasarkan hadits tertentu, pendapat mayoritas ulama mendukung bahwa sepupu bisa menjadi pasangan yang sah, selama memenuhi syarat-syarat yang ada dalam ajaran Islam.*
(dc/n14)
BANGKOK Dua warga negara Malaysia, Ong Yik Leong (26) dan Gan Xiao Zhen (27), menjadi korban pembakaran yang terjadi di area pusat perbe
InternasionalPATI Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) y
PemerintahanBerita
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa keselamat
NasionalJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Pemberant
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran program Sekolah Rakyat pada Tahun Anggaran 2026 akan mengalami
PendidikanBANDA ACEH Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingku
NasionalDENPASAR Pakar kebugaran sekaligus mantan atlet binaraga nasional, I Gusti Agung Rai Kusuma Yudha, atau lebih dikenal dengan Ade Rai, ke
KesehatanJAKARTA Isu seputar pembayaran royalti kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mencuat terkait kekhawatiran bahwa menyanyikan
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai
Nasional