JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak yang akan mewakili KPK dalam sidang praperadilan tersebut adalah tim dari Biro Hukum KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa tim Biro Hukum akan hadir pada sidang yang akan membahas penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. “Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1).Meski demikian, Tessa menyampaikan bahwa kepastian kehadiran tim KPK dalam persidangan tersebut baru bisa dipastikan pada hari pelaksanaan sidang. Hingga saat ini, tim Biro Hukum KPK memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, sidang praperadilan yang awalnya dijadwalkan pada 21 Januari 2025, sempat ditunda setelah KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut. Hakim Djuyamto, yang memimpin persidangan, mengatakan bahwa KPK mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025. Hal ini kemudian disetujui oleh hakim serta kuasa hukum Hasto, dan sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut, Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan pada tahun 2020 untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku.Harun Masiku, yang juga merupakan calon anggota DPR, hingga saat ini masih menjadi buron. Selain terjerat dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dalam kasus dugaan merintangi penyidikan terkait pelarian Harun Masiku.