1.661 Jemaah Haji Sumut Ikuti Manasik Haji Akbar di Medan, Ini Pesan Wagub Surya
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen PT Bank Sumut (Perseroda) dalam mendam
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Perceraian atau talak dalam Islam merupakan isu yang sering menjadi perdebatan, terutama di tengah meningkatnya angka perceraian di berbagai negara Muslim.
Meski diperbolehkan, Islam menempatkan perceraian sebagai langkah terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi ditempuh.
Dalam ajaran Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak.
Namun, Rasulullah SAW bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian dibolehkan, ia bukanlah hal yang disukai dalam pandangan agama.
Dasar Hukum Perceraian dalam Islam
Secara fikih, hukum perceraian terbagi menjadi lima, tergantung pada situasi dan alasan di baliknya:
Wajib, jika hubungan suami istri membahayakan salah satu pihak.
Sunah, bila pasangan tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga dengan baik.
Mubah, jika perceraian terjadi tanpa ada kemudaratan maupun maslahat yang jelas.
Makruh, jika alasan perceraian tidak kuat dan hanya berdasarkan emosi sesaat.
Haram, bila perceraian dilakukan dengan niat menyakiti atau menzalimi pasangan.
Menurut Ustazah Dr. Nur Laili, pakar hukum keluarga Islam, perceraian hendaknya dilakukan dengan proses yang adil dan tetap menghormati hak-hak pasangan.
"Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Bahkan dalam perceraian, ada mekanisme perlindungan terhadap perempuan, seperti masa iddah dan kewajiban nafkah," ujarnya.
Upaya Mencegah Perceraian
Al-Qur'an menganjurkan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga terlebih dahulu menempuh jalan damai, termasuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 35, Allah SWT berfirman:
"Jika kamu khawatir akan terjadi perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan..."
Langkah ini menegaskan bahwa Islam tidak serta-merta membenarkan perceraian tanpa usaha perbaikan.
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, bukan pilihan utama.
Ia dibolehkan namun harus disertai dengan pertimbangan moral, etika, dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyederhanakan proses talak, apalagi menjadikannya sebagai jalan pintas dari konflik rumah tangga yang masih bisa diperbaiki.*
(a008/a008)
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen PT Bank Sumut (Perseroda) dalam mendam
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana penuh kekeluargaan menyelimuti acara Halal Bihalal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan yang digelar di Aula Asrama
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan terasa begitu kental dalam acara Halal bi Halal yang diselenggarakan oleh Yayasan Geraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang, humanis, serta mempertimbangkan aspek es
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat peran Rumah Sakit Umum Da
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi keuangan di pemerintah daerah. Pern
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terus memperbaiki fasilitas da
KESEHATAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada hari Minggu, 5 April 2026. Berda
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL