BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Jokowi: Rumah Pensiun di Karanganyar Masih Dalam Proses Pembangunan

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 12:49 WIB
Jokowi: Rumah Pensiun di Karanganyar Masih Dalam Proses Pembangunan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO- Rumah pensiun ini memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi dan dibangun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 120/PMK.06/2022. Aturan tersebut mengatur tentang penyediaan, standar kelayakan, serta perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.

“Masih dibangun oleh Setneg (Sekretaris Negara),” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya yang terletak di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (17/12/2024).Rumah pensiun tersebut berlokasi di kawasan strategis, berada di perbatasan Solo dan Karanganyar. Di sekitar lokasi, terdapat dua restoran yang terletak di sisi kanan dan kiri area rumah. Selain itu, kediaman tersebut juga cukup dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).Akses menuju Bandara Adi Sumarmo pun terbilang mudah. Dengan jarak sekitar 5,4 kilometer, perjalanan menuju bandara dapat ditempuh dalam waktu sekitar 13 menit.Jokowi menjelaskan bahwa pembangunan rumah tersebut masih berlangsung dan belum diserahkan secara resmi kepadanya. “Belum tahu, belum diserahkan ke saya,” ungkapnya.

Meskipun rumah pensiun tengah dalam tahap pembangunan, Jokowi mengaku belum memiliki rencana untuk segera pindah ke sana. Hingga kini, ia masih merasa nyaman tinggal di rumah pribadinya yang berada di Jalan Kutai Utara.“Saya belum ada rencana pindah. Saat ini masih di rumah ini saja,” imbuhnya.Pembangunan rumah bagi mantan Presiden atau Wakil Presiden merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak negara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas yang layak kepada pemimpin negara yang telah menyelesaikan masa baktinya.Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2022 menjadi pedoman utama dalam proses pembangunan dan penyerahan rumah pensiun. Aturan tersebut mencakup aspek standar kelayakan bangunan, luas tanah, hingga kebutuhan pendukung lain yang relevan dengan status mantan pemimpin negara.Pembangunan rumah pensiun ini sekaligus menandai persiapan masa depan Jokowi setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 lalu. Rumah ini diharapkan dapat menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru