Ia menyebutkan bahwa pembayaran baru dilakukan sebesar 40% (termin I), sementara 60% sisanya masih akan dibayarkan dalam termin II, III, dan IV.
"Melalui forum ini, kami izin mengusulkan untuk termin 2, 3, dan 4 dapat diberikan pembayarannya dengan kurs dolar. Hal ini diharapkan bisa meringankan beban kami," imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya juga telah memperpanjang masa pelunasan biaya haji hingga 25 April 2025, seiring dengan perubahan-perubahan komponen biaya yang terjadi.*