Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Harga Pangan, Siap Gelar Operasi Pasar Jika Harga Melonjak
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
DENPASAR — Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 30 Juli 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), masing-masing 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang mempersiapkan akomodasi dan jalur pelarian, dituntut 17 tahun penjara.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Pasal 459 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 306 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Perbuatan mereka menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Aksi ini juga disebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan, termasuk akibat fatal dari aksi penembakan.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan dan berterus terang dalam persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembelaan tertulis atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Darcy Francesco Jenson mempersiapkan akomodasi, logistik, kendaraan, dan rute pelarian sejak April 2025.
Sedangkan eksekutor menembak korban menggunakan senjata api kaliber 9 mm pada 14 Juni 2025.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN
MASSACHUSETTS Tim nasional Skotlandia memulai kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis setelah mengalahkan Haiti 10 pada laga G
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan gangguan yang sempat dialami platform media sosial Instagram pada saat a
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman, FrankWalter Steinmeier, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Senin, 1
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa kesepakatan untuk mengakhiri konflik antara Amerika Serikat dan Iran
INTERNASIONAL
YOGYAKARTA H. Agus Suparmanto kembali dipercaya memimpin Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) setelah terpilih dala
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol d
HUKUM DAN KRIMINAL