BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Gereja Katedral Jakarta Mohon Maaf ke Turis, Tak Bisa Masuk Selama Ibadah Paskah 2025

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 13:48 WIB
160 view
Gereja Katedral Jakarta Mohon Maaf ke Turis, Tak Bisa Masuk Selama Ibadah Paskah 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, menyampaikan permintaan maaf kepada para turis yang tidak bisa masuk ke dalam Gereja Katedral selama pelaksanaan ibadah Trihari Suci Paskah 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025).

"Karena memang sebagai cagar budaya nasional, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal tentu saja banyak sekali turis yang datang. Kemarin juga datang turis-turis asing, tapi kami memohon pengertiannya, saat ibadah berlangsung itu kami mohon maaf bahwa mereka tak bisa dahulu masuk," jelas Susyana.

Baca Juga:

Gereja Katedral Jakarta memang menjadi salah satu destinasi wisata religi dan budaya favorit, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, selama rangkaian ibadah Paskah yang dimulai sejak Kamis (17/4) hingga Minggu (20/4), gereja mengutamakan kenyamanan dan kekhusyukan jemaat dalam beribadah.

"Namun, jika ada kesempatan di luar itu, tentu saja mereka boleh masuk ke dalam," tambahnya.

Baca Juga:

Susyana juga menjelaskan bahwa Gereja Katedral Jakarta dapat menampung hingga 4.600 jemaat selama rangkaian ibadah Paskah. Meskipun pihak gereja menyarankan jemaat untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, mereka yang belum mendaftar tetap dapat mengikuti ibadah dengan syarat tempat masih tersedia.

Permintaan maaf ini menjadi bentuk transparansi dan penghormatan terhadap para turis, sembari tetap menjaga kesakralan perayaan Paskah bagi umat Katolik yang hadir di Gereja Katedral Jakarta.*

(oz/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Akan Digelar di Lapangan Banteng, Angkat Budaya Betawi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
komentar
beritaTerbaru