
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
DENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
Nasional
BITVONLINE.COM -Handphone atau HP dipastikan akan menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Iya (HP kena PPN), kan semua,” ujar Febrio saat menjelaskan kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.
Dengan dikenakannya PPN sebesar 12%, harga HP dipastikan akan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tidak akan dikenakan PPN. Begitu juga dengan layanan di sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi.
Baca Juga:
Selain handphone, pemerintah juga menyampaikan beberapa komoditas lain yang akan mengalami kenaikan tarif PPN. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sedikit lebih rendah dari tarif 12% yang berlaku untuk sebagian besar barang.
Di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan sejumlah kebijakan insentif yang akan berlaku pada 2025. Salah satunya adalah diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan tarif listrik yang lebih terjangkau.
Baca Juga:
Pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon 100% akan berlaku untuk pembelian rumah senilai Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025, sedangkan diskon 50% akan diberikan untuk pembelian rumah pada periode Juli hingga Desember 2025.
Tak hanya itu, insentif pajak lainnya juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan. Pemerintah akan menanggung sebagian PPh21 bagi pekerja di sektor ini, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di tahun 2025 dan seterusnya.
(N/014)
DENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
NasionalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD
PemerintahanJAKARTA Polemik dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terus memanas.Terbaru, mu
EntertainmentSIMEULUE Seorang ustaz berinisial DF (32) asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian Polres Simeulue atas dugaan kasus pemerko
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemakaman Paus Fransiskus dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, pukul 10.00 waktu
Sains & TeknologiTAPANULI SELATAN Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan
PemerintahanJAKARTA Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22). Setela
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar rupiah mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah penantian pelaku pasar terhadap hasil negosias
EkonomiJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS
EkonomiBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri Halal Bihalal Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara
Komunitas