JAKARTA -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong, sambil memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dalam konferensi pers bertema Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang digelar pada Senin (16/12/2024), Sri Mulyani menjelaskan bahwa APBN akan digunakan sebagai instrumen untuk menjalankan berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ekonomi tetap berjalan, meski situasi global dan domestik masih menghadirkan berbagai tantangan.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa prinsip keadilan akan ditegakkan melalui penerapan tarif ini. Kelompok masyarakat yang mampu akan berkontribusi membayar pajak sesuai UU, sementara rakyat yang kurang mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah.
“Keberpihakan kepada masyarakat ini penting karena banyak kebutuhan pokok telah diberi fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0 persen,” katanya.
Barang kebutuhan yang mendapat fasilitas ini antara lain:
Beras
Daging
Ikan
Telur
Sayur
Susu segar
Jasa pendidikan
Jasa kesehatan
Jasa angkutan umum
Air minum
Menurut Sri Mulyani, nilai yang diperkirakan untuk pembebasan ini mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. Bahkan, untuk beberapa kebutuhan seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita, pemerintah juga akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen agar harga barang tidak mengalami perubahan di masyarakat.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar masyarakat tidak akan berubah,” kata Menkeu.
Sri Mulyani juga menguraikan sejumlah paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak dari perubahan kebijakan ini:
Rumah Tangga
Bantuan Pangan/Beras
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak kita
Diskon listrik hingga 50 persen
Pekerja
Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK
UMKM
Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen
Industri Padat Karya
Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya
Pembiayaan untuk sektor padat karya
Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor ini
Mobil Listrik dan Hybrid
Dukungan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid
Sektor Perumahan
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan keadilan sosial sambil menjaga daya beli masyarakat. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan APBN dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kita mempersiapkan ini dengan penuh kehati-hatian dan mempertahankan azas gotong-royong,” tandasnya.
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat yang kurang mampu, tetapi tetap memberikan kepastian fiskal untuk mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
Kenaikan tarif PPN yang dirancang dengan prinsip keadilan dan gotong-royong ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi kesenjangan sosial, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
(N/014)
Sri Mulyani: Penerapan PPN 12 Persen Kedepankan Azas Keadilan dan Gotong Royong