BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
YOGYAKARTA – Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada perayaan hari ulang tahun Partai Golkar pada Kamis, 12 Desember 2024. Mahfud menilai ide tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut terkait efektivitas dan dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan seminar nasional bertema Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini perlu mendapat evaluasi mendalam. Ia mengungkapkan, meskipun biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar menjadi salah satu alasan penting untuk meninjau kembali sistem pemilihan ini, ada juga masalah terkait praktik-praktik negatif yang mengiringinya.”Saya kira, ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Tentu kita perlu menilai apakah sistem pemilihan sekarang sudah ideal atau justru menimbulkan lebih banyak masalah, terutama dari segi biaya dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Mahfud MD.Menurutnya, meskipun sistem pemilihan langsung sudah dijalankan sejak reformasi, biaya tinggi dan persoalan integritas dalam proses Pilkada sering menjadi sorotan. Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa pada tahun 2014, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. Namun, setelah hanya berlaku dua hari, aturan tersebut dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena alasan politik yang panas pada waktu itu.”Dulu kan sudah pernah ada usulan seperti ini. DPR telah menyetujui pemilihan oleh DPRD, namun kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari. Ini karena situasi politik yang sangat dinamis pada saat itu,” ujar Mahfud MD. Menurutnya, saat itu keputusan untuk mencabut aturan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan politik yang memanas.Terkait dengan kekhawatiran bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia, Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut. Ia menyarankan agar masyarakat dan berbagai pihak terlibat dalam diskusi terbuka untuk menyusun sistem yang paling efektif dan sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL