
TNI AU dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Sistem Transportasi Nasional
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam
Nasional
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Harjono menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini berkaitan dengan keputusan hukum atas beberapa perkara yang sudah tidak dapat diteruskan penyidikannya. “Penerbitan SP3 periode 2020-2024 ini berkaitan dengan sejumlah perkara yang sudah diputuskan, di mana sebagian diterbitkan tepat waktu, sementara yang lainnya terpaksa diterbitkan setelah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Harjono.
Terdapat dua kategori penerbitan SP3, yakni yang diterbitkan tepat waktu dan yang tidak. Berikut adalah rincian kedua kategori tersebut:
Baca Juga:
SP3 Tepat Waktu:
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu Perkara atas nama tersangka Supian Hadi Perkara atas nama tersangka Iskandar ZulkarnaenSP3 Tidak Tepat Waktu:
Baca Juga:Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron Perkara atas nama tersangka Fasich
Penerbitan SP3 ini mencerminkan keputusan hukum terkait sejumlah kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi, baik karena bukti yang tidak cukup atau alasan lainnya yang memadai. Dalam hal ini, Harjono juga meminta agar masyarakat memahami bahwa SP3 adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, yang harus dihormati meski hasilnya terkadang berbeda dengan harapan publik.Meskipun demikian, Dewas KPK memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan yang ada. “Kami memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi,” tambah Harjono.KPK terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap mengedepankan integritas dan keadilan dalam setiap langkahnya. Dengan adanya peran Dewas KPK dalam pengawasan, diharapkan agar proses hukum di lembaga antirasuah ini dapat berjalan lebih baik ke depannya. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam
NasionalMEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga
NasionalSLEMAN Ratusan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan ShopeeFood menyerbu sebuah rumah warga di Sidoarum, Godean, Kabupaten
PeristiwaJAKARTA Suara serak yang muncul tibatiba dan tak kunjung membaik bisa jadi bukan hanya gejala radang tenggorokan biasa. Organisasi Kese
KesehatanJAKARTA Di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 0,47 selama sepekan terakhir, sejumlah saham justru mencatatk
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
SosokMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi melantik 60 pejabat administrator dan pengawas di ling
PemerintahanMANDAILING NATAL Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepal
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis. Berdasarkan data resmi dari laman Lo
EkonomiJAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai usulan perubahan mekanisme pemiliha
Politik