JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Hal ini mencakup persoalan visa haji untuk haji reguler, haji plus, serta furoda, kartu nusuk sebagai identitas pelayanan jemaah di Arab Saudi, hingga sistem layanan syarikah.
"Pemerintah harus memberi perhatian lebih atas semua dinamika penyelenggaraan haji tahun ini. Mulai soal visa, nusuk, syarikah, dan furoda," tegas Maman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/6).
Maman juga mendesak agar masalah ini menjadi acuan bagi DPR dan pemerintah dalam menggodok revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji, terutama terkait dengan pengaturan visa furoda yang saat ini belum diatur secara rinci dalam peraturan yang berlaku.
Kuota haji furoda sendiri berada di luar kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara dan biasanya digunakan oleh sekitar 3.000 hingga 5.000 jemaah haji Indonesia setiap tahunnya.
"Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jemaah dan keselamatannya," tambah Maman.
Haji furoda merupakan visa haji yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung pada kuota resmi pemerintah Indonesia.