
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan di Polda Papua. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus yang sama. Mereka adalah Lusiana Samaya, pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua, dan Woro Pujiastuti, bendahara pengeluaran Pemprov Papua. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan operasional gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua.Kasus ini berhubungan dengan alokasi dana operasional yang diberikan kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, dana operasional yang digunakan untuk uang makan dan kebutuhan lainnya mencapai Rp 1 miliar. Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun KPK, dikelola dengan cara yang disamarkan melalui pembuatan peraturan gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk mengelabui pengawasan dari pihak terkait.
“Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dibuat untuk menyembunyikan aliran dana yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Juni 2023. Dengan adanya Pergub tersebut, dana operasional yang sangat besar itu dapat diterima dan digunakan tanpa terdeteksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Setda Pemprov Papua pada Senin (4/11/2024). Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini. Tessa Mahardhika menegaskan bahwa barang bukti yang disita tersebut akan dijadikan alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi ini.”Kami telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang akan mendalami lebih lanjut kasus ini,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).KPK berharap dengan pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun dan saksi-saksi lainnya, penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana operasional Pemprov Papua ini dapat mengungkap skema penyalahgunaan yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi daerah, termasuk Lukas Enembe, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus ini. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi