BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 08:16 WIB
54 view
Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
Ilustrasi. (foto: Getty Images/iStockphoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan cinta antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki rukun dan syarat sah yang wajib dipenuhi.

Salah satu unsur penting dalam pernikahan adalah kehadiran wali nikah, khususnya ayah kandung bagi mempelai perempuan.

Namun, bagaimana hukumnya jika pernikahan dilangsungkan tanpa kehadiran ayah, atau bahkan tanpa wali sama sekali?

Baca Juga:

Menurut ajaran Islam, wali adalah salah satu rukun nikah yang tak bisa ditinggalkan.

Tanpa wali, pernikahan dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi'i yang dianut di Indonesia.

Baca Juga:

Wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari pihak perempuan.

Jika ayah telah wafat atau tidak dapat menjalankan perannya secara sah (misalnya karena murtad, tidak diketahui keberadaannya, atau alasan syar'i lainnya), maka wali berpindah kepada wali nasab berikutnya, seperti kakek, saudara laki-laki kandung, hingga paman dari pihak ayah.

Namun, jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran wali bisa digantikan oleh wali hakim, yaitu pejabat agama yang ditunjuk negara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
Sepuluh Warga Lhokseumawe Dicambuk karena Kasus Judi dan Zina, Eksekusi Digelar di Pesantren
Razia Syariat di Banda Aceh: Enam Pasangan Non-Muhrim dan Enam Pengguna Narkoba Diamankan di Hotel
Aparatur Desa dan Warga Suak Indrapuri Robohkan Kafe yang Diduga Tempat Mesum
Bingung Kapan Waktu Niat Puasa Ramadan? Ini Jawaban yang Tepat!
komentar
beritaTerbaru