BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 08:16 WIB
Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
Ilustrasi. (foto: Getty Images/iStockphoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan cinta antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki rukun dan syarat sah yang wajib dipenuhi.

Salah satu unsur penting dalam pernikahan adalah kehadiran wali nikah, khususnya ayah kandung bagi mempelai perempuan.

Namun, bagaimana hukumnya jika pernikahan dilangsungkan tanpa kehadiran ayah, atau bahkan tanpa wali sama sekali?

Baca Juga:

Menurut ajaran Islam, wali adalah salah satu rukun nikah yang tak bisa ditinggalkan.

Tanpa wali, pernikahan dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi'i yang dianut di Indonesia.

Baca Juga:

Wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari pihak perempuan.

Jika ayah telah wafat atau tidak dapat menjalankan perannya secara sah (misalnya karena murtad, tidak diketahui keberadaannya, atau alasan syar'i lainnya), maka wali berpindah kepada wali nasab berikutnya, seperti kakek, saudara laki-laki kandung, hingga paman dari pihak ayah.

Namun, jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran wali bisa digantikan oleh wali hakim, yaitu pejabat agama yang ditunjuk negara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Muslim Traveler Wajib Tahu: Cara Shalat Jamak di Perjalanan
Ustaz Fuadi Yusuf: Empat Agenda Pokok Menjadi Kunci Menentukan Arah Bangsa
Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Pandangan Islam: Jelas tapi Tidak Sama
Setan Tertawa Saat Kita Menguap? Ternyata Ini Alasannya!
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aceh, Destinasi Wisata Yang Autentik
komentar
beritaTerbaru