Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
MEDAN — Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan cinta antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki rukun dan syarat sah yang wajib dipenuhi.
Salah satu unsur penting dalam pernikahan adalah kehadiran wali nikah, khususnya ayah kandung bagi mempelai perempuan.
Namun, bagaimana hukumnya jika pernikahan dilangsungkan tanpa kehadiran ayah, atau bahkan tanpa wali sama sekali?
Menurut ajaran Islam, wali adalah salah satu rukun nikah yang tak bisa ditinggalkan.
Tanpa wali, pernikahan dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi'i yang dianut di Indonesia.
Wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari pihak perempuan.
Jika ayah telah wafat atau tidak dapat menjalankan perannya secara sah (misalnya karena murtad, tidak diketahui keberadaannya, atau alasan syar'i lainnya), maka wali berpindah kepada wali nasab berikutnya, seperti kakek, saudara laki-laki kandung, hingga paman dari pihak ayah.
Namun, jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran wali bisa digantikan oleh wali hakim, yaitu pejabat agama yang ditunjuk negara.
Menikah tanpa wali bukan hanya tidak sah, tetapi dapat menimbulkan dampak hukum di kemudian hari, baik secara agama maupun administrasi negara.
Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mencatat pernikahan tanpa kejelasan wali, dan dalam hukum Islam, anak dari pernikahan tersebut dapat dianggap tidak memiliki nasab yang sah terhadap ayahnya.
Menikah tanpa wali, terutama tanpa ayah atau penggantinya, tidak sah menurut hukum Islam.
Oleh karena itu, penting bagi calon mempelai perempuan untuk memastikan kehadiran wali nasab atau wali hakim agar pernikahan memenuhi syarat syar'i.*
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL