Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sholat Jumat merupakan kewajiban yang tak dapat ditawar bagi setiap muslim laki-laki dewasa, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir).
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan diperkuat oleh berbagai hadits Nabi Muhammad SAW.
Namun, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki tidak menunaikannya karena alasan tertentu?
Dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk segera melaksanakan sholat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas duniawi saat azan Jumat dikumandangkan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Namun menurut pandangan ulama Syafi'iyah, ada beberapa udzur syar'i (alasan syariat yang sah) yang membolehkan seorang pria muslim untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, selama alasan tersebut dibenarkan oleh hukum Islam.
Lima Udzur Syari yang Membolehkan Tidak Sholat Jumat
Mengutip berbagai literatur fikih seperti Fatwa Imam Syafi'i, Fiqh al-'Ibadat, dan penjelasan ulama kontemporer, berikut lima kondisi yang menjadi udzur sah untuk tidak hadir dalam sholat Jumat:
1. Sakit
Seorang Muslim yang sakit dan khawatir akan memperburuk kondisinya bila tetap ke masjid boleh meninggalkan sholat Jumat.
Islam tidak memberatkan dalam ibadah, apalagi jika berkaitan dengan keselamatan diri.
2. Dalam Tahanan atau Penjara
Jika seseorang sedang berada dalam penahanan atau kondisi yang membuatnya tidak bisa mengakses masjid, maka ia dimaafkan dari kewajiban Jumat.
3. Menjaga Keluarga yang Sakit Parah
Merawat anggota keluarga dalam kondisi darurat, terutama menjelang ajal, menjadi alasan yang dibenarkan untuk absen dari sholat Jumat.
Ini bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang tidak kalah penting.
4. Cuaca Ekstrem
Hujan deras, badai, atau kondisi alam lain yang membahayakan perjalanan menuju masjid menjadi alasan yang sah.
Islam senantiasa mendorong kemudahan dan keselamatan dalam beribadah.
5. Ancaman terhadap Jiwa atau Harta
Jika seseorang khawatir keselamatannya terganggu karena ancaman atau situasi genting, maka ia memiliki alasan sah untuk tidak menunaikan sholat Jumat.
Rasa takut yang rasional termasuk dalam cakupan udzur syar'i sebagaimana disebut dalam hadits Rasulullah SAW.
"Sholat Jumat itu wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Sementara itu, meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan sah selama tiga kali berturut-turut disebut dalam hadits sebagai tindakan yang dapat menutup hati seseorang dari hidayah:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya." (HR Muslim)
Sholat Jumat tetap menjadi kewajiban utama bagi pria muslim, namun Islam memberikan kelonggaran pada kondisi-kondisi tertentu.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa uzur tersebut sah secara syar'i dan tidak digunakan sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam beribadah.
Bagi yang berhalangan, tetap disarankan untuk mengganti dengan sholat dzuhur empat rakaat di tempat masing-masing, sesuai dengan kaidah fikih.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.