
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
Politik
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. “KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).KPK optimis bahwa penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambah Tessa.KPK juga telah menyiapkan tim dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Mbak Ita tersangkut kasus dugaan korupsi yang mencakup beberapa aspek, antara lain:
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023–2024.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
Hevearita Gunaryanti Rahayu (eks Wali Kota Semarang). Alwin Basri (suami Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah). Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, juga Ketua Gapensi Semarang). P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. “Kami akan terus menggali fakta hukum dalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi,” tegas Tessa.Praperadilan yang diajukan Mbak Ita menjadi salah satu bagian dari dinamika penegakan hukum. KPK berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan sembari memperkuat bukti-bukti yang ada.Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum pidana, Andi Togar, menyebut bahwa langkah KPK untuk terus menjaga akuntabilitas penyidikan adalah hal yang krusial dalam membangun kepercayaan publik. “Penting bagi KPK untuk memastikan bahwa setiap prosedur telah dilaksanakan dengan benar dan transparan,” ujarnya.KPK mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum dan tidak melakukan spekulasi hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan