BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mbak Ita Terkait Status Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 12:25 WIB
50 view
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mbak Ita Terkait Status Tersangka Korupsi Pemkot Semarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. “KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).KPK optimis bahwa penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambah Tessa.KPK juga telah menyiapkan tim dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

Mbak Ita tersangkut kasus dugaan korupsi yang mencakup beberapa aspek, antara lain:

Baca Juga:
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

Hevearita Gunaryanti Rahayu (eks Wali Kota Semarang). Alwin Basri (suami Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah). Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, juga Ketua Gapensi Semarang). P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. “Kami akan terus menggali fakta hukum dalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi,” tegas Tessa.Praperadilan yang diajukan Mbak Ita menjadi salah satu bagian dari dinamika penegakan hukum. KPK berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan sembari memperkuat bukti-bukti yang ada.Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum pidana, Andi Togar, menyebut bahwa langkah KPK untuk terus menjaga akuntabilitas penyidikan adalah hal yang krusial dalam membangun kepercayaan publik. “Penting bagi KPK untuk memastikan bahwa setiap prosedur telah dilaksanakan dengan benar dan transparan,” ujarnya.KPK mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum dan tidak melakukan spekulasi hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
PNS dan Seorang Pria Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Kasus Narkoba di Paluta
Perusahaan Rugi Miliaran Akibat Peretasan, Polda Metro: Ganti Password Setiap 6 Bulan!
Ketua Muhammadiyah Aceh Minta Evaluasi Mendagri, Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Tiga P3mbunuh Bocah Dil4kban di Cilegon Dituntut Hukuman M4t1 oleh Jaksa!
komentar
beritaTerbaru