BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Proyeksi Kenaikan 6,5%

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 09:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Proyeksi Kenaikan 6,5%
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada tanggal 11 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, memastikan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan tepat waktu, mengingat pentingnya transparansi dan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.

“Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan,” tegas Hari Nugroho di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).

Hari menjelaskan bahwa proses penetapan UMP Jakarta 2025 dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin, 9 Desember 2024. Rapat ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, untuk membahas formula kenaikan UMP yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 penetapan,” kata Hari.

Pada rapat tersebut, pihak Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta akan merumuskan kenaikan UMP berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional. Jika proyeksi ini diterapkan pada UMP Jakarta 2025, yang pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 5.067.381, maka diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 329.380, menjadikan total UMP Jakarta 2025 sekitar Rp 5.396.760. Namun, angka ini masih bersifat estimasi, dan keputusan final akan diumumkan pada 11 Desember 2024.

Menurut Hari, hasil rapat Dewan Pengupahan pada 9 Desember akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk mendapatkan persetujuan final pada 10 Desember 2024. Dengan demikian, pengumuman resmi UMP 2025 akan dilakukan sehari setelahnya, pada 11 Desember.

Kenaikan UMP merupakan isu strategis yang sangat diperhatikan oleh berbagai pihak karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja serta daya saing dunia usaha. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang adil, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan kondisi ekonomi daerah.

Pemerintah daerah wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelum 25 Desember 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pekerja di Jakarta menantikan keputusan tersebut dengan harapan besar, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan stabilitas ekonomi daerah.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru