BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Tidak Membaca Surah Ad-Dhuha Saat Sholat Dhuha, Apakah Sah?

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 07:42 WIB
Tidak Membaca Surah Ad-Dhuha Saat Sholat Dhuha, Apakah Sah?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sholat dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dilaksanakan setelah matahari terbit hingga menjelang waktu dzuhur, sholat ini dikenal memiliki keutamaan luar biasa, salah satunya sebagai bentuk sedekah atas setiap persendian tubuh.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang meyakini bahwa membaca Surah Ad-Dhuha merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan sholat dhuha.

Lalu, apakah benar jika tidak membaca surah tersebut, sholat dhuha menjadi tidak sah?

Dalam buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, dijelaskan bahwa tidak ada bacaan surah tertentu yang diwajibkan dalam sholat dhuha.

Seperti halnya sholat sunnah lainnya, setiap rakaat sholat dhuha diawali dengan Surah Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah pendek lainnya dari Al-Qur'an, yang dibaca sesuai kemampuan.

"Biasanya yang dianjurkan adalah Surah Asy-Syams pada rakaat pertama, dan Surah Ad-Dhuha pada rakaat kedua. Tapi, ini bukan syarat mutlak. Surah lain tetap sah untuk dibaca," jelasnya.

Senada dengan itu, dalam buku Referensi Kesejahteraan Psikologis dengan Sholat Dhuha karya Faqih Purnomosidi, S.Psi. dkk, disebutkan bahwa sholat dhuha memiliki nilai luar biasa di sisi Allah, bahkan hanya dengan dua rakaat, ia bisa menggantikan banyak sedekah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim:

"Pada pagi hari, setiap persendian kalian adalah sedekah... dan dua rakaat sholat dhuha mencukupi dari semua itu."

Sementara itu, dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Thabrani, Allah SWT berfirman:

"Wahai anak Adam, janganlah engkau malas mengerjakan sholat empat rakaat di waktu pagi, niscaya Aku akan cukupkan kebutuhanmu hingga sore hari."

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru