BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Minimal Jemaah Haji 13 Tahun dalam Revisi UU Haji

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:34 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Minimal Jemaah Haji 13 Tahun dalam Revisi UU Haji
Umat manusia dari seluruh penjuru dunia melakukan ibadah haji. (foto: Anadolu ajansi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menetapkan batas usia minimal jemaah yang dapat berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci adalah 13 tahun.

Kesepakatan ini merupakan salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Aturan sebelumnya mengatur usia minimal pendaftaran haji adalah 12 tahun, sementara keberangkatan mandiri baru diperbolehkan untuk usia di atas 18 tahun.

Baca Juga:

Dalam pembahasan panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang berlangsung tertutup, pemerintah menegaskan bahwa jemaah yang berangkat harus memenuhi batas usia tersebut tanpa pengecualian pernikahan dini.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menjelaskan bahwa sempat muncul usulan agar seseorang yang berusia 13 tahun atau sudah menikah dapat diberangkatkan, namun usulan tersebut ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

"Jika kita menetapkan usia 13 tahun atau sudah menikah, berarti mengizinkan pernikahan di bawah umur yang jelas tidak diperbolehkan," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PIHU mencapai sekitar 700 poin, termasuk pembahasan terkait batas usia keberangkatan yang berlangsung alot.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan dinaikkan statusnya menjadi kementerian.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa hal ini merupakan usulan yang sudah lama didorong dan kini mendapat respon positif.

"Tugas penyelenggaraan haji dan Kementerian Agama sudah dipisah dengan jelas sehingga tidak ada tumpang tindih dalam fungsi dan tanggung jawab," jelas Marwan.

Revisi Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan ibadah haji yang lebih baik dan profesional, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan jemaah.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo Ricuh di DPRD Sumut, 39 Orang Diamankan Polisi dan 6 Anggota Kepolisian Terluka
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, PCO: Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo
Cak Imin Tanggapi Demo Tunjangan DPR: Anggaran Harus Bijak, Jangan Timbulkan Kecemburuan
Kapolda Sumut: Tidak Ada Korban dalam Pembubaran Demo Mahasiswa
Presiden Prabowo: Pemerintah Tambah 148 Prodi Kedokteran, Fokus Cetak Dokter Spesialis
196 Remaja Diamankan Usai Demo Ricuh di DPR, Seluruhnya Sudah Dipulangkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru