BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR

Adelia Syafitri - Minggu, 24 Agustus 2025 07:57 WIB
RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR
Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi VIII DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025.

Sejumlah poin penting dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja).

Pembahasan yang berlangsung intensif bahkan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta memberi perlindungan optimal bagi jemaah.

Baca Juga:

Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian

Salah satu perubahan besar dalam RUU ini adalah disepakatinya transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:

Transformasi ini dituangkan dalam penambahan Pasal 21 hingga 23, dengan tujuan memperjelas struktur kelembagaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa transformasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas layanan kepada jemaah.

Petugas Haji Bisa Nonmuslim di Daerah Minoritas

Panja juga menyepakati penghapusan syarat keagamaan bagi petugas haji di daerah-daerah tertentu.

Artinya, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di wilayah embarkasi atau daerah minoritas kini tidak diwajibkan beragama Islam.

Namun, ketentuan untuk PPIH Arab Saudi tetap menyesuaikan standar yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan menteri, dengan memperhatikan konteks wilayah dan kebutuhan pelayanan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, PCO: Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan
KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dasco Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Berlaku hingga Oktober 2025
Ricuh Demo di Depan DPR Sebabkan Gangguan Layanan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang
Massa Demo Bobol Pagar DPR dan Bakar Motor, Situasi Makin Memanas di Gerbang Pancasila
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru