BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR

Adelia Syafitri - Minggu, 24 Agustus 2025 07:57 WIB
RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR
Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penetapan Kuota Haji Daerah oleh Menteri

Perubahan lain dalam RUU ini adalah penetapan kuota haji reguler kabupaten/kota yang sebelumnya berada di tangan gubernur, kini akan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Pengaturan ini diharapkan menciptakan distribusi kuota yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu antarprovinsi.

Usulan Revisi Batas Usia Minimal Jemaah Haji

Salah satu usulan menarik dalam pembahasan RUU ini datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, yang mengusulkan penurunan batas usia minimal jemaah haji dari 17 tahun menjadi usia akil balig, yang menurut syariah bisa dimulai dari usia 9 tahun.

Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.

Penolakan atas Legalitas Umrah Mandiri

Sementara itu, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri.

Mereka menilai skema ini minim perlindungan jemaah, rentan terhadap penipuan, dan berpotensi menggerus peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menekankan pentingnya kehadiran PPIU dalam membimbing dan melindungi jemaah, mengingat kompleksitas perjalanan ibadah ke tanah suci.

Alokasi Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen Dianggap Bermasalah

Ketentuan kuota haji khusus maksimal 8 persen juga menuai sorotan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru