Pergi Umrah Saat Warga Kebanjiran, Bupati Aceh Selatan Langsung Dicopot Gerindra!
JAKARTA Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keput
POLITIK
MEDAN (BITV) — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan etika politik di Indonesia.
Kendati telah lama diatur dalam undang-undang, implementasi sanksi maksimal ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi hukum positif maupun perspektif keagamaan.
Indonesia sejatinya bukan tanpa dasar hukum terkait hukuman mati bagi koruptor.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, secara eksplisit membuka ruang untuk menjatuhkan pidana mati, apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu".
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." (Pasal 2 ayat 2, UU No. 31/1999)
Penjelasan lebih lanjut dalam UU 20/2001 menyebutkan bahwa "keadaan tertentu" mencakup korupsi atas dana penanggulangan bencana nasional, krisis ekonomi, kerusuhan sosial, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam praktiknya, hukuman mati ini belum pernah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi di Tanah Air.
Dalam tinjauan fikih Islam kontemporer, korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Dr. H. Sudirman dalam bukunya Fiqh Kontemporer menegaskan bahwa khianat, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik, merupakan dosa besar yang pada tingkat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 12:
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."
Ayat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir dan rujukan fikih lainnya, mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan amanah dapat ditanggapi dengan tindakan tegas, termasuk hukuman berat, guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.
JAKARTA Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keput
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketangguhan Indonesia dalam menghadapi berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilay
NASIONAL
OlehEvi Irawan. SELAMA ini, banjir di Indonesia terlalu sering diperlakukan seolah,olah hanya soal kelebihan air. Setiap musim hujan, pem
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penyebaran Surat Edaran Wali Kota terkait
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di Masjid Tgk. Jafar Hanafiah, Kampus UNMUHA Banda Aceh, 6 Desember 2025, Ustaz DR. H. Asla
AGAMA
MEDAN Pertanyaan tentang boleh tidaknya melaksanakan salat Subuh setelah matahari terbit kembali mencuat di tengah masyarakat. Kondisi b
AGAMA
DENPASAR Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melakukan kegiatan sambang dan silaturahmi ke Hotel Puri Santria
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Sabtu, 6 Desember 2025. Seluru
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 6 Desember
NASIONAL