BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 26 Agustus 2025 08:06 WIB
Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: Freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN (BITV) — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan etika politik di Indonesia.

Kendati telah lama diatur dalam undang-undang, implementasi sanksi maksimal ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi hukum positif maupun perspektif keagamaan.

Indonesia sejatinya bukan tanpa dasar hukum terkait hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, secara eksplisit membuka ruang untuk menjatuhkan pidana mati, apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu".

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." (Pasal 2 ayat 2, UU No. 31/1999)

Baca Juga:

Penjelasan lebih lanjut dalam UU 20/2001 menyebutkan bahwa "keadaan tertentu" mencakup korupsi atas dana penanggulangan bencana nasional, krisis ekonomi, kerusuhan sosial, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam praktiknya, hukuman mati ini belum pernah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi di Tanah Air.

Dalam tinjauan fikih Islam kontemporer, korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Dr. H. Sudirman dalam bukunya Fiqh Kontemporer menegaskan bahwa khianat, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik, merupakan dosa besar yang pada tingkat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 12:

"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."

Ayat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir dan rujukan fikih lainnya, mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan amanah dapat ditanggapi dengan tindakan tegas, termasuk hukuman berat, guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo Ricuh di DPRD Sumut, 39 Orang Diamankan Polisi dan 6 Anggota Kepolisian Terluka
Cak Imin Tanggapi Demo Tunjangan DPR: Anggaran Harus Bijak, Jangan Timbulkan Kecemburuan
Aliansi Tabagsel Tantang Gus Irawan Terkait Dugaan Dana CSR BI: Berani Klarifikasi atau Tidak?
Prabowo Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Jadi Tersangka KPK
IKAPSI Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran di Dusun Dano, Sipirok: Wujud Kepedulian dan Solidaritas Alumni
Gubernur Jatim Bersama Dandim 0808 dan Forkopimda Gelar Gerakan Pangan Murah di Blitar, Ratusan Warga Antusias Serbu Pasar Pon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru