Bogor – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol, melanjutkan kunjungan kerjanya setelah sebelumnya meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Bekasi. Kali ini, Hanif mengunjungi TPA Klapanunggal yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Hanif menemukan bahwa TPA tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sekaligus menegaskan langkah penutupan untuk tempat pembuangan sampah yang dikelola secara ilegal.
“TPA ini tidak memiliki izin resmi dan dikelola tanpa standar pengelolaan sampah yang benar. Kami akan terus melakukan penutupan terhadap TPA yang tidak dapat mengelola sampah dengan baik dan yang tidak memiliki izin,” ujar Hanif Faisol saat ditemui di lokasi, Minggu (1/12/2024).
Hanif menjelaskan, TPA Klapanunggal yang memiliki luas sekitar 6 hektare ini menampung sampah dengan potensi mencapai 41 ribu ton. Sebagian besar sampah yang dibuang di lokasi ini berasal dari luar Kabupaten Bogor dan beberapa pabrik yang beroperasi tanpa izin. Hanif menegaskan bahwa penutupan tempat pembuangan sampah ilegal ini akan terus dilakukan.
“Setiap hari kami terus menerima laporan terkait pengelolaan sampah ilegal ini. Kami akan mendalami lebih jauh siapa pihak yang bertanggung jawab dan akan memastikan ada pertanggungjawaban hukum,” kata Hanif.
Pihaknya juga telah menaikkan status penyelidikan terhadap beberapa kasus pengelolaan sampah ilegal di daerah lain. Menurut Hanif, hal yang sama akan dilakukan untuk TPA Klapanunggal yang terindikasi melanggar hukum. “Kami sudah memproses beberapa kasus di tempat lain, seperti TPA Limau yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan hal serupa juga akan kami lakukan di sini,” ujarnya.
Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menambahkan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah, terutama yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Sesuai amanat Undang-Undang, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan menegur pemerintah daerah jika diperlukan, termasuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tambah Hanif.
Menurutnya, pihak KLHK akan terus melakukan inspeksi dan penegakan hukum (enforcement) terhadap TPA yang tidak berizin atau tidak dikelola dengan baik. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945, Pasal 28H.
Hanif juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap peraturan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan. “Pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar tercipta lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.
(JOHANSIRAIT)
Menteri Hanif Faisol Tinjau TPA Klapanunggal Bogor, Tegaskan Penutupan Tempat Sampah Ilegal